Penting! 4 Hak Pekerja Harian Lepas yang Wajib Diberikan Perusahaan
Pekerja harian lepas seringkali dipekerjakan oleh perusahaan yang memiliki volume dan waktu kerja yang berubah-ubah. Ini karena permintaan produk atau jasa yang naik turun sehingga perusahaan tidak bisa terus mempekerjakan semua karyawannya.
Solusi untuk mengatasi naik turunnya permintaan produk bisa Anda atasi dengan menggunakan jasa outsourcing. Dengan menggunakan sistem outsourcing Anda bisa mendapatkan karyawan harian lepas yang hanya dibutuhkan di waktu-waktu tertentu saja.
Dasar Hukum dalam Mempekerjakan Karyawan Harian Lepas
Ketentuan dalam mempekerjakan karyawan harian lepas telah diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-100/Men/VI/2004 yang berisikan tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Perjanjian Kerja Harian Lepas juga dijelaskan di dalam Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan salah satu dari pelaksanaan Undang-undang Ketenagakerjaan perihal tentang PKWT.
Di dalam Keputusan Menteri tersebut telah menjelaskan bahwa buruh atau karyawan harian lepas termasuk dalam bagian PKWT. PKWT sendiri adalah perjanjian kerja antara pihak penerima kerja dengan pihak pemberi kerja untuk melakukan hubungan kerja dalam waktu tertentu.
Penghitungan Upah Pekerja Harian Lepas
Dalam memberikan upah atau gaji, perusahaan tidak boleh seenaknya menentukan nominal. Upah yang diterima karyawan harian lepas harus ditetapkan berdasarkan waktu atau hasil kerjanya. Upah pekerja yang diberikan perusahaan berdasarkan waktu harus ditentukan dari jumlah hari kehadiran karyawan tersebut.
Pertama, bagi perusahaan yang memiliki sistem 6 hari kerja dalam seminggu, maka upah bulanannya dibagi 25. Sementara bagi perusahaan yang memiliki sistem 5 hari kerja dalam seminggu, maka upah bulanannya dibagi 21.
Sedangkan untuk skema upah pekerja yang ditentukan berdasarkan hasil, maka jumlah upah yang diterima oleh karyawan lepas harian dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan dalam satu hari.
Dasar penetapan upah harian tergantung pada kebijakan perusahaan, bisa jadi masing-masing perusahaan mempunyai nilai upah yang berbeda-beda.
Batas Waktu Kerja Karyawan Harian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan harian lepas secara terus-menerus. Ada batas waktu dalam mempekerjakan karyawan harian lepas, yaitu batas maksimalnya 21 hari dalam satu bulan.
Jika, perusahaan mempekerjakan pekerja harian lepas selama kurun waktu 21 hari atau lebih dalam 3 bulan berturut-turut. Maka status karyawan tersebut harus diubah menjadi karyawan tetap.
Jadi, pastikan perusahaan Anda tidak melebihi batas maksimal yang berlaku ketika mempekerjakan karyawan harian lepas. Jika, tidak ingin atau tidak sedang membutuhkan karyawan tetap.
Hak-hak Pekerja Lepas Harian Berdasarkan Undang-undang
Sama halnya seperti karyawan lainnya, hak-hak karyawan harian lepas juga diatur dalam Undang-undang. Karyawan harian lepas juga harus mendapatkan perlakuan yang sama dari atasannya, seperti karyawan tetap lainnya.
Berikut hak-hak karyawan harian lepas yang harus dipenuhi perusahaan:
Memperoleh Upah yang Layak
Setelah karyawan harian lepas menerima dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Tentunya perusahaan harus melakukan kewajibannya, yaitu memberikan upah kepada mereka.
Perhitungan upah karyawan harian lepas bisa dilihat di penjelasan sebelumnya. Upah harus diberikan sesuai dengan jumlah kehadiran karyawan atau berdasarkan dengan volume yang mereka kerjakan.
Upah atau gaji merupakan salah satu hak utama yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia. Perusahaan sebagai pihak pemberi kerja harus memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya tanpa ada perilaku curang atau ingin menguntungkan perusahaannya secara sepihak.
Perusahaan Harus Memastikan Karyawan Harian Mendapatkan Jaminan Sosial
Karyawan harian lepas harus melaporkan bukti pembayaran iuran BPJS ke perusahaan tempat mereka bekerja. Pembayaran iuran BPJS ini dilakukan secara mandiri karena karyawan harian lepas hanya terikat perjanjian kerja dalam waktu tertentu sehingga bukan karyawan tetap.
Biasanya ada juga perusahaan yang membantu membayar iuran BPJS karyawan hariannya dengan memotong gaji mereka.
Kepastian Memperoleh Pekerjaan dan Tanggung Jawab dari Perusahaan
Hak berikutnya yang harus diperoleh karyawan harian lepas adalah kepastian dan tanggung jawab dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Meskipun dipekerjakan hanya pada waktu tertentu, perusahaan juga harus memberikan kepastian kepada para karyawan harian lepas.
Kepastian yang dimaksud di sini adalah kepastian mengenai pemberian kerja dan waktu kerja. Serta bertanggung jawab memenuhi semua hak yang harus diperoleh oleh semua karyawan harian lepas yang bekerja di sana.
Uang Pesangon
Saat ini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah mulai berlaku. Di dalam Undang-undang tersebut juga mengatur tentang karyawan harian lepas.
Di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tidak ada pasal yang mengatur tentang kebijakan uang pesangon karyawan harian lepas. Sebagai pelengkapnya Undang-undang Cipta Kerja mengatur ketentuan tersebut.
Jadi, selain harus memberikan hak-hak karyawan harian lepas yang sudah diatur di Undang-undang sebelumnya. Perusahaan juga harus memberikan uang pesangon sesuai aturan yang berlaku di dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Jasa Outsourcing Terbaik: Solusi Rekrutmen Pekerja Harian Lepas
Bagaimana Anda sudah siap mempekerjakan karyawan harian lepas dan memenuhi hak-haknya? Jika membutuhkan jasa outsourcing untuk mencari karyawan harian yang kompeten Anda bisa bekerja sama dengan Workmate Indonesia.
Workmate Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perekrutan karyawan dengan memberikan penawaran menarik. Di antaranya, yaitu membantu perusahaan Anda mendapatkan kandidat tenaga kerja yang kompeten dengan cepat dan tepat.
Serta telah menerapkan metode absensi tanpa timesheet manual yang akan mempermudah Anda mengecek kehadiran karyawan. Tidak hanya itu, Workmate Indonesia juga menawarkan biaya layanan yang lebih terjangkau 30% dari perusahaan outsourcing konvensional.
Dengan proses rekrutmen menggunakan sistem digital Anda bisa mendapatkan tenaga kerja dengan cara yang lebih efisien dan mudah.
Dapatkan pekerja harian lepas yang kompeten dengan Workmate Indonesia untuk menunjang produktivitas perusahaan Anda. Informasi selengkapnya mengenai Workmate Indonesia.
Komentar
Posting Komentar